VIRAL24.CO.ID – KARO – Polres Tanah Karo menerima supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dalam rangka analisa dan evaluasi (anev) kinerja tahun 2025 untuk satuan wilayah jajaran Rayon 3. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Supervisi ini diikuti jajaran Polres Tanah Karo, Polres Dairi, Polres Pakpak Bharat, Polres Pematang Siantar, dan Polres Simalungun. Tim supervisi Ditreskrimsus Polda Sumut dipimpin oleh Kabag Bin Ops (KBO) Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Dr. Herwansyah Putra, S.H., M.Si.
Kedatangan tim supervisi disambut Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., serta para pejabat dan personel Satreskrim Polres Tanah Karo dan polres jajaran Rayon 3.
Dalam sambutannya, AKBP Pebriandi Haloho berharap kegiatan anev tersebut dapat memberikan masukan dan evaluasi yang konstruktif bagi pelaksanaan tugas ke depan, khususnya pada awal tahun dengan mulai diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru.
“Melalui supervisi dan evaluasi dari tim Ditreskrimsus ini, kami berharap memperoleh masukan yang bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan tugas penyidikan, sehingga fungsi reserse kriminal khusus dapat berjalan lebih optimal,” ujar Kapolres.
Ia juga mengajak seluruh personel Satreskrim yang hadir untuk memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai sarana peningkatan kapasitas. Kapolres menekankan pentingnya keaktifan penyidik dalam berdiskusi dan bertanya kepada tim supervisi terkait pelaksanaan tugas dan perkembangan penanganan perkara.
“Saya berharap personel Satreskrim menjadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk menambah pemahaman dan meningkatkan kualitas kinerja, khususnya dalam menghadapi dinamika dan tantangan penegakan hukum ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Supervisi AKBP Dr. Herwansyah Putra dalam arahannya menjelaskan bahwa kegiatan anev bertujuan mengevaluasi pelaksanaan tugas fungsi reserse kriminal khusus di wilayah Rayon 3, sekaligus memberikan penguatan dan penyamaan persepsi dalam penanganan perkara.
Ia menegaskan agar para penyidik tidak menunda penyelesaian perkara, khususnya perkara kriminal khusus, serta mengoptimalkan pemanfaatan Electronic Management Penyidikan (EMP) sebagai bagian dari modernisasi dan transparansi proses penyidikan.
Melalui supervisi ini, diharapkan kinerja penyidik jajaran Polda Sumut, khususnya di wilayah Rayon 3, semakin profesional, akuntabel, dan responsif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. (V24/RT)






