Kadishub Medan Absen di RDP, DPRD Pertanyakan Transparansi Proyek BRT

Politik30 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, mengaku kecewa atas ketidakhadiran Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Gedung DPRD Medan, Senin (8/6/2026). Menurutnya, kehadiran Kadishub diperlukan untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan proyek, termasuk dukungan anggaran dan dampaknya bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Paul menilai absennya Kadishub membuat pembahasan tidak berjalan maksimal karena sejumlah pertanyaan anggota dewan, terutama terkait kebutuhan anggaran pendamping dari APBD Kota Medan, belum memperoleh penjelasan yang memadai. Ia juga menyayangkan DPRD Medan tidak pernah dilibatkan maupun memperoleh sosialisasi sejak awal perencanaan proyek tersebut.

“Seharusnya Kepala Dinas Perhubungan hadir karena proyek ini menyangkut kepentingan masyarakat Kota Medan dalam jangka panjang. Banyak hal yang perlu dijelaskan kepada DPRD, khususnya terkait pembiayaan dan dampak pelaksanaannya,” kata Paul.

Dalam rapat itu, anggota Komisi IV DPRD Medan, Renville P. Napitupulu, turut mempertanyakan besaran alokasi anggaran APBD Kota Medan untuk kompensasi pembebasan lahan serta potensi dampak proyek terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, aspek tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sebelumnya, perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara, Candra, yang mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, memaparkan proyek BRT senilai Rp1,9 triliun yang dirancang untuk mendukung sistem transportasi kawasan Medan, Binjai, dan Deliserdang (Mebidang).

RDP tersebut turut dihadiri anggota Komisi IV DPRD Medan, yakni Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Zulham Efendi, Renville P. Napitupulu, dan Lailatul Badri. Hadir pula perwakilan Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, serta BPTD Kementerian Perhubungan. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *