Jual Miras Berpita Cukai Palsu, THM Phantom Terancam Sanksi Pidana

VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama Bea Cukai Medan terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran di tempat hiburan malam (THM) Phantom di Jalan Adam Malik, Medan, hingga Rabu (27/5/2026).

Dalam proses penyelidikan tersebut, petugas menemukan dugaan penjualan minuman keras menggunakan pita cukai palsu. Selain itu, THM Phantom juga diketahui tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, mengatakan setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras wajib memiliki izin NPPBKC.

“THM Phantom ini tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC. Izin tersebut wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ujar Nanda saat berada di lokasi.

Ia menjelaskan, pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa NPPBKC dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Sementara itu, penjualan minuman keras menggunakan pita cukai palsu merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai.

“Untuk permasalahan izin NPPBKC, sanksinya berupa denda. Sedangkan penggunaan pita cukai palsu masuk dalam pelanggaran pidana,” katanya.

Berdasarkan informasi kesehatan yang dikutip dari Halodoc, konsumsi minuman keras palsu maupun oplosan dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, bahkan berpotensi menyebabkan kematian.

Beberapa dampak awal yang dapat muncul antara lain gangguan pernapasan, detak jantung meningkat, hingga kenaikan suhu tubuh secara drastis.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok. Namun kami akan melawan hal tersebut, di mana pun dan dengan cara apa pun,” tegas Rafli. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *