VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan melakukan pendataan terhadap guru honor Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) secara transparan.
Hal ini diutarakan Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini kepada wartawan saat mendapat informasi dari Rahmah Nasution, S.Pd, Ketua Forum Guru Tak Tetap (FGTT) Kota Medan saat pelaksanaan Sosialisasi Perda yang dilakukan nya di Jalan Pukat 7 Gang Nauli Medan (26/9) lalu.
Dikatakan Hasyim, keluhan para guru honor non ASN tersebut melalui Ketua FGTT, Rahmah Nasution terkait tidak dilakukan pendataan bagi guru Non ASN & Non K2 yang bertugas di sekolah Negeri sesuai Surat Edaran Menpan no : B/ 1511/ M.SM.01.00/ 2022, Tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Honorer Non ASN.
“Seharusnya, Pemko Medan melalui BKD dan Kadis Pendidikan Medan secepatnya mendata para guru Non ASN tersebut, karena ini sudah mau akhir tahun. Jangan sampai ada guru honor non ASN di Kota Medan tidak terdata. Karena kita ketahui peran guru sebagai tenaga pendidik itu masih sangat dibutuhkan,” ucap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini, Selasa (27/9) melalui pesan WA pribadinya.
Hasyim juga mempertanyakan kenapa ada guru honor non ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri namun belum dilakukan pendataan. “Seharusnya, baik BKD dan Dinas Pendidikan kota Medan dapat menjelaskan kepada para guru honor non ASN tersebut kenapa mereka tidak ikut dilakukan pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemko Medan,” terang Hasyim.
Karena merasa tidak diikutkan dalam pendataan tenaga Honorer Non ASN, puluhan guru honor yang tergabung pada Forum Guru Tak Tetap (FGTT) Kota Medan akan melakukan aksi damai di depan kantor DPRD Kota Medan dan Kantor Wali Kota Medan, Rabu (28/09/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Kehadiran puluhan guru honor non ASN itu, untuk mengadukan nasib mereka sebagai guru pengajar yang tidak diikutkan dalam pendataan guru non ASN di Pemko Medan kepada Pimpinan DPRD Medan dan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution.
Seperti dikutip dari pemberitaan pada salah satu media online, Ketua FGTT Kota Medan, Rahmah mengatakan, bahwa guru honor Kota Medan baru menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRD Kota Medan terkait tidak dilakukan pendataan bagi guru Non ASN & Non K2 yang bertugas di sekolah negeri sesuai Surat Edaran Menpan no : B/ 1511/ M.SM.01.00/ 2022, Tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Honorer Non ASN. (VIN)










