Gelapkan Uang Bawa Kabur Tabung Gas dan Galon, Pegawai di Karo Ditangkap

VIRAL24.CO.ID – KARO – Tim Opsnal Cobra Satreskrim Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan seorang pria berinisial RSRS (23) di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (13/9/2026) dini hari.

RSRS diamankan sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi mendapat informasi mengenai keberadaannya. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Cobra Satreskrim Polres Karo yang bekerja sama dengan Personel Unit Reskrim Polsek Pancur Batu.

Kasus tersebut dilaporkan DLS (36), warga Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Peristiwa bermula pada 4 September 2026 ketika RSRS yang merupakan pegawai korban membawa sejumlah tabung gas dan galon air isi ulang dari rumah korban untuk dipasarkan ke Desa Kuta Buluh.

Namun, hingga malam hari, RSRS bersama kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut belum kembali. Saat dihubungi, telepon tersangka tidak diangkat. Keesokan harinya, korban menemukan catatan yang ditinggalkan RSRS mengenai keberadaan kendaraan dan uang hasil penjualan.

Korban kemudian memeriksa kendaraan tersebut di sebuah bengkel di Kabanjahe. Dari pemeriksaan itu diketahui sebanyak 10 tabung gas, 18 galon air, serta uang hasil penjualan sebesar Rp990 ribu tidak ditemukan. Satu unit handphone Samsung milik korban juga diduga dibawa oleh tersangka.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian atas hilangnya sejumlah barang, uang hasil penjualan, dan satu unit handphone. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum.

Mendapat informasi keberadaan RSRS di Pancur Batu, Tim Opsnal Cobra Satreskrim Polres Karo yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., bersama Personel Unit Reskrim Polsek Pancur Batu langsung bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian mengamankan RSRS di pinggir jalan kawasan Pancur Batu.

Dari tangan RSRS, polisi turut mengamankan satu unit handphone Samsung berwarna biru tua yang diketahui milik korban. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mendalami perkara dugaan penggelapan tersebut. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *