FKSM Sumut Desak Kejari Tanjungbalai Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi KPU

Sumut184 views

VIRAL24.CO.ID – TANJUNGBALAI – Penanganan dugaan kasus korupsi dana hibah senilai Rp16,5 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sejak penyidikan dimulai pada 25 Agustus 2025, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/L.2.17/Fd.2/8/2025 yang ditandatangani oleh Kajari Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih, S.H., M.H. Dugaan korupsi ini terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Tanjungbalai kepada KPU setempat untuk pelaksanaan Pemilu 2023–2024.

Sebelumnya, Kejari Tanjungbalai telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai, Jalan Sudirman, pada Rabu (27/8/2025) dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pengadaan, komputer, CPU, serta laptop.

Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut, Irwansyah, menilai penanganan kasus tersebut terkesan lamban. Ia menduga ada kejanggalan karena belum adanya penetapan tersangka meskipun kasus telah naik ke tahap penyidikan sejak dua bulan lalu.

“Saya menduga ada yang tidak beres. Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Tanjungbalai sebesar Rp16,5 miliar sudah naik penyidikan sejak Agustus, tapi sampai sekarang belum ada tersangka. Padahal penggeledahan sudah dilakukan dan diberitakan luas,” ujar Irwansyah, Rabu (29/10/2025).

Irwansyah mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi Kantor Kejari Tanjungbalai, namun gagal bertemu dengan pimpinan. Ia mengaku hanya menerima balasan pesan WhatsApp dari Kajari Yuliyati Ningsih yang menyebutkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Kami sudah tahap penyidikan, Pak, on process, tulis Kajari dalam pesan tersebut yang dibacakan Irwansyah.

FKSM Sumut berencana melaporkan lambannya penanganan kasus ini ke Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut. Kami akan laporkan ke Jaksa Agung dan Kajati Sumut agar kasus ini segera dituntaskan dan tidak mencoreng nama baik KPU, tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, S.H., menyatakan penyidikan masih berjalan. Tim penyidik disebut telah memeriksa sekitar 60 saksi secara maraton, termasuk pejabat dan staf KPU.

“Saat ini tim penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi lain serta pemeriksaan ahli pengadaan barang/jasa dari LKPP,” kata Juergen saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Setelah penghitungan selesai, kami akan segera menetapkan tersangka. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tanpa tebang pilih, ujarnya.

Juergen juga mengajak masyarakat ikut memantau proses hukum agar berjalan transparan. Kami membuka ruang bagi publik untuk ikut mengawasi penanganan perkara ini, pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Tanjungbalai, Eka Anshari Siregar, mengatakan tidak berwenang memberikan keterangan kepada media dan menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi ke Ketua atau Komisioner KPU. Yang berkompeten menjawab adalah Komisioner, ujarnya singkat.

Salah satu Komisioner KPU, Suci, membenarkan bahwa pihaknya telah diperiksa oleh penyidik Kejari dan menyerahkan seluruh dokumen yang diminta. Kami sudah kooperatif dan menyerahkan semua bukti yang diminta. Soal penetapan tersangka, itu kewenangan kejaksaan, katanya.

Dalam penggeledahan pada 27 Agustus 2025 lalu, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungbalai dengan pengawalan TNI mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik, dan berkas pengadaan dari Kantor KPU Tanjungbalai.

Kajari Yuliyati Ningsih dalam konferensi pers usai penggeledahan menyebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersangka akan dilakukan secara bertahap sesuai hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara, ujarnya kala itu.

Kasus dugaan korupsi dana hibah ini menjadi perhatian masyarakat Tanjungbalai karena melibatkan lembaga penyelenggara Pemilu. Publik berharap Kejaksaan dapat menuntaskan perkara ini secara terbuka dan akuntabel agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga. (V24/Rel)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *