VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyatakan sepakat dan mendukung pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan menjadi Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan. Regulasi baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan agar lebih aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi seluruh masyarakat.
Dukungan itu disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, DR. Dra. Lily, MBA, MH, dalam pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul hak inisiatif DPRD atas Ranperda Sistem Kesehatan pada rapat paripurna internal di Gedung DPRD Medan, Senin (12/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Hj. Sri Rezeki, Zulkarnaen, SKM, dan Hadi Suhendra, serta dihadiri anggota dewan lainnya.
Lily mengatakan, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan kesehatan saat ini. Menurutnya, perubahan yang diperlukan telah mencakup sekitar 50 persen materi perda, sementara sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukannya juga telah berubah atau tidak berlaku lagi.
Selain penguatan sistem pelayanan, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar Ranperda mengatur secara jelas hak dan kewajiban masyarakat dalam bidang kesehatan. Hak warga, antara lain, memperoleh kehidupan yang sehat, mengakses layanan bermutu, mendapatkan perlindungan atas kerahasiaan data pribadi kesehatan, serta menolak tindakan medis tertentu sesuai ketentuan.
Dalam pandangannya, Lily turut menyoroti penerapan sistem rujukan online bagi pasien kritis yang dinilai dapat memicu keresahan keluarga pasien dan pihak rumah sakit. Keterlambatan respons rumah sakit rujukan dengan alasan gangguan jaringan, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat penanganan pasien dalam kondisi darurat.
Di akhir pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan membahas Ranperda tersebut secara teknis dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait. (Vin)







