VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan warga mengenai pendirian tembok yang disebut menutup akses Gang Anggrek, Jalan Seroja, Lingkungan IV, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Warga meminta Pemerintah Kota Medan menindaklanjuti persoalan tersebut karena gang itu diklaim telah digunakan masyarakat sebagai akses jalan sejak 1956. Pengaduan disampaikan delegasi warga yang tergabung dalam Gerakan Bersatu Kemarahan Warga dan dikoordinasikan Bayu Subroto.
Mereka diterima Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., bersama anggota komisi Datuk Iskandar Muda dan Zulham Efendi di ruang Komisi IV DPRD Medan, Senin (12/10/2026). Warga meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian persoalan, termasuk mendorong pembongkaran tembok apabila terbukti menutup akses jalan umum secara tidak sesuai ketentuan.
Dalam pengaduannya, Bayu Subroto menyampaikan keberatan atas pendirian tembok oleh pihak pengembang yang dinilai menghambat akses masyarakat. Warga menyebut Gang Anggrek selama ini digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk menuju tempat ibadah dan sebagai jalur anak-anak berangkat ke sekolah. Mereka juga menyatakan jalan tersebut pernah dicor melalui program PNPM Mandiri pada 2014.
Menanggapi pengaduan itu, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan Komisi IV akan mengagendakan RDP dengan mengundang warga dan instansi terkait untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Ia meminta setiap pihak membawa dokumen yang dapat menjelaskan status dan dasar hukum kepemilikan tanah masing-masing.
Sebelum diterima Komisi IV, puluhan warga menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Medan. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan penolakan terhadap penembokan Gang Anggrek dan mendesak Pemko Medan segera menyelesaikan persoalan. Warga menilai penutupan gang mengganggu akses umum yang selama ini digunakan masyarakat.
Selain meminta pemerintah kota memfasilitasi penyelesaian, warga juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kepastian mengenai status akses Gang Anggrek dan dasar pendirian tembok masih perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen serta pembahasan bersama pihak-pihak terkait dalam RDP mendatang. (Vin)






