VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 yang digelar Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Medan. Penahanan dilakukan pada Senin (1/12/2025).
Tersangka yang ditahan adalah Ahmad Syarif (AS), Kabid Koperasi dan UKM yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Medan, M. Ali Rizza, didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma, mengatakan bahwa penyidik menahan AS setelah menemukan dua alat bukti yang sah. Untuk keperluan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Medan.
“Penahanan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif, dan ditemukan peran AS yang turut membantu para tersangka lainnya dalam pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival 2024,” ujar Ali Rizza.
Dengan penahanan ini, total empat tersangka telah diamankan penyidik.
Tiga tersangka sebelumnya yaitu Benny Iskandar Nasution, Kadis Koperasi UKM Perindag Kota Medan selaku Pengguna Anggaran (PA); MH, Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan; Erwin Saleh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kini menjabat Kadishub Medan.
Dalam konstruksi penyidikan, Ahmad Syarif diduga turut membantu ketiga tersangka, antara lain melalui perubahan kualifikasi teknis, pengarahan kegiatan kepada pelaksana tertentu, serta pembiaran praktik pembayaran kepada subvendor yang tidak sesuai mekanisme.
Kegiatan MFF 2024 dengan nilai anggaran Rp4,85 miliar itu juga ditemukan masih menyisakan pembayaran yang tidak disalurkan kepada pihak yang berhak, sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan auditor.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (V24/Red)










