VIRAL24.CO.ID – KARO – Gerak cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Karo berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Kabanjahe. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, dua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya dan kini menjalani proses hukum.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial B.K. (25) dan R.M.S. (27). Keduanya diamankan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di dua lokasi berbeda di wilayah Kabanjahe.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Cobra Satreskrim Polres Karo yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Indra Marbun, S.H., bersama personel Tim Cobra, setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Letnan Rata Perangin-angin, Kecamatan Kabanjahe.
Berdasarkan laporan korban, kedua terduga pelaku mendatangi korban dan sempat mempertanyakan sesuatu. Merasa terancam, korban kemudian berusaha menyelamatkan diri menuju sebuah rumah makan. Namun, korban berhasil dikejar dan diduga dianiaya secara bersama-sama menggunakan tangan kosong yang diarahkan ke bagian wajah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bawah mata hingga mengeluarkan darah. Korban kemudian mendapat perawatan di RSU Kabanjahe sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 10.40 WIB pada Senin (27/7/2026), petugas memperoleh informasi terkait keberadaan kedua terduga pelaku.
Petugas kemudian mendatangi dua lokasi persembunyian. Salah satu terduga pelaku ditemukan di sebuah rumah kos di Jalan Mariam Ginting Gang Purba, sedangkan terduga pelaku lainnya berada di rumah kos Jalan Letnan Rata Perangin-angin Gang Melati, Kabanjahe.
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Karo AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., tim bergerak menuju kedua lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Pedoman Maha, Selasa (28/7/2026), menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Kedua terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Motif penganiayaan masih didalami oleh penyidik. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan karena setiap perbuatan melawan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Pedoman Maha.
Polres Karo menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk tindak pidana kekerasan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Karo. (V24/Mwd)










