VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Salomo TR Pardede mengingatkan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, agar tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap tenaga honorer di lingkungan perusahaan daerah tersebut.
Menurutnya, kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Karena itu, manajemen PUD Pasar diminta mencari inovasi untuk memberdayakan para karyawan secara maksimal.
“Jangan sampai ada karyawan yang dipecat dengan alasan penghematan biaya. Kasihan jika sampai terjadi PHK. Satu orang saja dipecat bisa menjadi persoalan berkepanjangan,” ujar Salomo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, Senin (2/3/2026).
RDP tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi III T. Bahrumsyah, serta anggota Komisi III lainnya yakni dr. Faisal Arbie, David Sinaga, Godfried, Agus, dan Sri Rezeki. Dari pihak PUD Pasar Medan hadir Direktur Utama Anggia Ramadhan, didampingi Direktur Operasional Agus Syah Putra, Direktur Keuangan/Administrasi Bobby O. Zulkarnain, serta Direktur Pengembangan/SDM Rudiansyah.
Dalam rapat tersebut, Salomo menyoroti adanya ratusan tenaga honorer yang menurut laporan manajemen belum memiliki pekerjaan yang jelas. Ia menyarankan agar tenaga honorer tersebut diberdayakan untuk mengerjakan berbagai pekerjaan di lingkungan PUD Pasar yang selama ini diserahkan kepada pihak ketiga.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III T. Bahrumsyah. Ia meminta manajemen PUD Pasar mempertimbangkan kembali rencana pemutusan kontrak terhadap ratusan karyawan yang disebut tidak memiliki pekerjaan tetap.
Menurutnya, tenaga honorer yang baru direkrut tahun lalu tidak seharusnya langsung diberhentikan. Sebaliknya, mereka harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang operasional perusahaan.
Sebelumnya, Direktur Utama PUD Pasar Medan Anggia Ramadhan menyampaikan bahwa saat ini perusahaan memiliki lebih dari 600 karyawan. Namun sebagian di antaranya dinilai belum memiliki tugas yang jelas. Karena itu, manajemen berencana melakukan perampingan dengan memutus kontrak sekitar 100 tenaga honorer.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPRD Medan meminta PUD Pasar untuk meningkatkan kinerja perusahaan, termasuk memaksimalkan pelayanan di seluruh pasar di Kota Medan serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Vin)






