DPRD Medan Minta Proyek Hotel di Kawasan Cagar Budaya Dihentikan

Politik3 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan meminta manajemen maupun kontraktor pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh Dalam, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan. Permintaan itu disampaikan karena proyek tersebut diduga berdiri pada bangunan dan kawasan yang berstatus cagar budaya.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV M. Afri Rizki Lubis, didampingi anggota Lailatul Badri, Edwin Sugesti, dan Datuk Iskandar Muda, Selasa (27/7).

Dalam rapat itu, M. Afri Rizki Lubis menjelaskan bahwa bangunan di Jalan Raden Saleh Dalam Nomor 65 saat ini telah berdiri hingga lima lantai dan direncanakan menjadi hotel. Menurutnya, bangunan tersebut merupakan objek cagar budaya yang sebelumnya pernah dikosongkan oleh Pemerintah Kota Medan.

Ia mengatakan Komisi IV akan memanggil Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk memastikan apakah pembangunan tersebut telah memperoleh rekomendasi dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Senada dengan itu, anggota Komisi IV Lailatul Badri menilai pihak manajemen belum dapat menunjukkan dokumen rekomendasi terkait perubahan bangunan saat rapat berlangsung.

Sementara itu, pemilik bangunan tidak hadir dalam RDP dan hanya mengirimkan seorang perwakilan yang menyebut proyek tersebut berada di bawah CV M Hotel. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun surat tugas resmi, perwakilan tersebut mengaku seluruh dokumen berada pada pihak konsultan.

Jawaban tersebut memicu kekecewaan anggota Komisi IV DPRD Medan. Afri menegaskan, pada RDP lanjutan pemilik bangunan wajib hadir secara langsung dan tidak boleh kembali diwakilkan. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *