VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, menyesalkan terbitnya surat edaran Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang melarang penjualan daging non-halal, termasuk daging babi, di trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum lainnya di Kota Medan.
Henry Jhon menilai kebijakan tersebut berpotensi mempersulit pedagang kecil yang menggantungkan mata pencaharian dari berjualan daging babi.
“Para pedagang daging babi juga pelaku UMKM yang mendorong ekonomi kerakyatan. Mereka semestinya dilindungi, bukan justru dibatasi,” kata politisi Partai Solidaritas Indonesia itu kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Menurut dia, para pedagang tersebut memilih berdagang secara mandiri tanpa bergantung pada pemerintah untuk memperoleh pekerjaan.
Henry Jhon juga mempertanyakan waktu penerbitan surat edaran yang bertepatan dengan bulan Ramadhan. Ia menyebut, pada periode pemerintahan sebelumnya, pedagang daging babi tetap dapat berjualan tanpa menimbulkan persoalan.
Ia mencontohkan sejumlah lokasi seperti Jalan Jamin Ginting dan kawasan Pajak Melati di Medan, di mana pedagang daging babi telah lama berjualan. Selain itu, Henry Jhon meminta pemerintah kota mempertimbangkan solusi alternatif, seperti menyediakan lokasi khusus atau pasar tersendiri bagi pedagang daging non-halal.
Isi Surat Edaran Wali Kota Medan
Pemerintah Kota Medan sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan.
Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa:
* Pedagang dilarang menjual dan memotong daging non-halal di trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum.
* Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditetapkan.
* Lokasi penjualan tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah maupun lingkungan mayoritas penduduk Muslim.
* Pedagang wajib menyediakan tempat penampungan limbah kedap air dan menjaga kebersihan lingkungan.
* Setiap lapak wajib memasang papan informasi bertuliskan “Daging Non-Halal” atau “Toko Daging Babi”.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan penataan ruang kota. (Vin)








