VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Ketua Harian Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsindo) Kota Medan, Adi Warman Lubis, mendukung langkah Direksi PUD Pasar Medan yang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa Pasar Sambas di Kota Medan.
Menurut Adi Warman, upaya hukum tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap ratusan pedagang yang menggantungkan mata pencaharian di pasar tersebut.
“Direksi PUD Pasar membela dan mempertahankan nasib lebih dari 355 pedagang untuk tetap berjualan dan berusaha di Pasar Sambas Medan,” ujar Adi Warman kepada wartawan di Medan, Senin (23/2/2026).
Ia menilai, langkah hukum tersebut penting untuk memastikan keberlangsungan aktivitas pedagang serta melindungi kepentingan masyarakat yang memanfaatkan pasar tradisional.
Adi Warman mengatakan, sebagai organisasi pedagang, Appsindo berkepentingan mengawal kebijakan yang berdampak langsung terhadap pelaku usaha kecil, termasuk keberadaan pasar tradisional sebagai ruang ekonomi rakyat.
Selain menyoroti persoalan Pasar Sambas, Adi Warman juga mengkritik kebijakan parkir progresif yang diterapkan di sejumlah fasilitas umum di Kota Medan, seperti Pusat Pasar Medan, Medan Mall, dan RSU Pirngadi Medan.
Menurut dia, kebijakan parkir progresif di pasar tradisional dinilai memberatkan pedagang dan pengunjung.
Ia juga menyoroti penerapan parkir progresif di RSU Pirngadi Medan, yang menurutnya mayoritas digunakan oleh masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.
Adi Warman berharap Wali Kota Medan dapat mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya pedagang pasar tradisional.
Ia menambahkan, penghapusan parkir progresif di fasilitas umum perlu dipertimbangkan guna meringankan beban pedagang dan masyarakat yang memanfaatkan layanan publik. (Erwan)






