Bapenda Medan Jelaskan Mekanisme BPHTB dan Fasilitas NPOPTKP

Ekonomi, Medan1 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Informasi yang beredar di berbagai platform media sosial terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Medan mendapat perhatian Pemerintah Kota Medan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memberikan penjelasan terkait sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian mengatakan pihaknya terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan masyarakat. Menurutnya, komunikasi yang transparan diperlukan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dan distorsi informasi terkait kebijakan pajak daerah.

Ia menjelaskan, pemungutan BPHTB di Kota Medan menggunakan sistem self assessment. Melalui sistem tersebut, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besaran pajak terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mekanisme tersebut, kata Agha, mengacu pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski menggunakan sistem self assessment, Agha menegaskan pemerintah daerah tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan.

“Self assessment bukan berarti Pemerintah Daerah berdiam diri tanpa pengawasan. Bapenda tetap memegang mandat penuh untuk menjalankan fungsi pelayanan, penelitian, pengawasan, pemeriksaan, hingga penagihan agar potensi penerimaan daerah dapat dihimpun secara optimal dan berkeadilan,” ujar Agha.

Tanggapi Persoalan NPOPTKP

Terkait polemik Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), Agha menjelaskan fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diperhitungkan melalui aplikasi SIMPIDA BPHTB.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan, fasilitas NPOPTKP diberikan untuk kepemilikan pertama atau satu kali sepanjang hidup wajib pajak.

Namun, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2025, masih ditemukan wajib pajak yang menerima fasilitas NPOPTKP lebih dari satu kali.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bapenda Kota Medan menerbitkan dan mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada wajib pajak yang terkait.

“Atas temuan BPK tersebut, kami tidak tinggal diam. Bapenda telah menerbitkan dan mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar kepada masing-masing wajib pajak terkait agar kewajibannya dapat segera diselesaikan demi kepatuhan bersama,” tegasnya.

Penjelasan Terkait PTSL

Agha juga menjelaskan persoalan yang berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL, terdapat ketentuan yang memungkinkan sertipikat tanah diterbitkan terlebih dahulu dengan mencantumkan keterangan BPHTB terutang.

Namun, penerbitan sertipikat sebelum BPHTB dibayarkan tidak berarti wajib pajak mendapatkan pembebasan pajak.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami dengan jernih, penerbitan sertipikat PTSL sebelum BPHTB dibayar sama sekali bukanlah pembebasan pajak. Kewajiban melunasi BPHTB itu tetap melekat secara hukum sebagai piutang pajak yang wajib diselesaikan oleh wajib pajak yang bersangkutan,” jelas Agha.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Bapenda Kota Medan telah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

Koordinasi dilakukan untuk melakukan sinkronisasi dan verifikasi data subjek serta objek pajak PTSL tahun 2025 sebelum dilakukan perhitungan dan penetapan pajak.

Di akhir keterangannya, Agha menegaskan seluruh proses pendataan, pengawasan, penelitian, hingga penagihan pajak dilakukan dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, penerimaan daerah tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.

Agha juga meminta jajarannya untuk terus mengedepankan profesionalisme, etika, dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami di Bapenda memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat. Target optimalisasi PAD harus terus dikejar, tetapi integritas, transparansi, dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan kejelasan informasi adalah prioritas utama kami,” pungkas Agha. (V24/ART/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *