VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menyoroti dugaan pelanggaran mekanisme dalam proses seleksi hingga penetapan Kepala Lingkungan (Kepling) X di Jalan Umar, Kelurahan Gelugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui camat dan lurah memastikan seluruh tahapan pengangkatan kepala lingkungan dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Lailatul Badri setelah menerima pengaduan dari sejumlah warga yang mempertanyakan proses pengangkatan Kepling X. Menurut politisi yang akrab disapa Lela itu, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Sejumlah warga menyampaikan keberatan atas proses pemilihan Kepling X di Jalan Umar. Persoalan ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Dalam pertemuan dengan Lela, warga meminta Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Lingkungan yang telah diterbitkan ditinjau kembali. Mereka juga meminta Pemko Medan melakukan verifikasi ulang secara terbuka terhadap seluruh tahapan seleksi. Salah seorang warga, Amirudin Sirait, yang juga Ketua BKM Masjid Al Ikhlas, mengaku masyarakat tidak mengetahui secara pasti proses pemberian dukungan kepada masing-masing calon.
Berdasarkan keterangan warga, terdapat dua kandidat yang mengikuti proses seleksi, yakni Fachri Azril Syah dan Ahmad Aulia Syukri. Warga menyebut Fachri memperoleh sekitar 120 dukungan, sedangkan Ahmad sekitar 60 dukungan, dengan jumlah kepala keluarga yang memiliki hak memberikan dukungan diperkirakan sebanyak 170 KK. Namun, SK pengangkatan justru diterbitkan atas nama Ahmad Aulia Syukri. Warga juga mempertanyakan jadwal pengumuman hasil seleksi yang disebut terbit lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan.
Menanggapi pengaduan tersebut, Lailatul Badri menyatakan akan menyampaikan persoalan itu kepada Komisi I DPRD Kota Medan agar segera dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Menurutnya, forum tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait sekaligus memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Lela berharap Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menugaskan tim untuk melakukan penelusuran terhadap proses pengangkatan Kepling X. Ia menilai langkah tersebut penting guna memastikan mekanisme seleksi berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai dengan regulasi sehingga hasilnya dapat diterima seluruh masyarakat. (Vin)








