VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Faisal Arbie, mendukung kebijakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan. Regulasi tersebut mengatur penanggungan biaya pengobatan bagi korban begal dan tindak kejahatan lainnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
DPRD Medan Dukung Perwal Rico Waas Tanggung Biaya Korban Begal






