DPRD Medan Dukung Perwal Rico Waas Tanggung Biaya Korban Begal

Politik63 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Faisal Arbie, mendukung kebijakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan. Regulasi tersebut mengatur penanggungan biaya pengobatan bagi korban begal dan tindak kejahatan lainnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Menurut Faisal, kebijakan tersebut merupakan langkah yang berpihak kepada masyarakat karena selama ini biaya pengobatan korban tindak kriminal kerap tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ia mengaku persoalan tersebut juga sering disampaikan masyarakat saat kegiatan reses maupun sosialisasi peraturan daerah.

“Ini merupakan terobosan yang patut didukung karena sangat berpihak kepada masyarakat. Keluhan seperti ini juga sering kami terima saat reses maupun sosialisasi peraturan daerah,” ujar Faisal kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Politisi Partai NasDem yang juga berprofesi sebagai dokter itu menyatakan akan mengawal pelaksanaan Perwal agar dapat tersosialisasi secara luas dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan.

Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan karena masih banyak korban kejahatan jalanan yang harus menanggung biaya pengobatan akibat layanan tersebut belum terakomodasi dalam ketentuan BPJS Kesehatan. Melalui Perwal tersebut, Pemko Medan juga menyiapkan anggaran bantuan pengobatan dan perlindungan sosial darurat bagi korban tindak kejahatan.

Dalam pelaksanaannya, Pemko Medan telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan. Layanan yang dijamin meliputi penanganan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pasca-perawatan, sehingga diharapkan korban begal maupun tindak kejahatan lainnya tidak lagi terbebani biaya pengobatan. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *