VIRAL24.CO.ID – MEDAN — DPRD Kota Medan mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan agar kebijakan pengentasan kemiskinan lebih adaptif, terpadu, dan tepat sasaran. Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (5/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Wakil Ketua DPRD Medan, Hj. Sri Rezeki, AMd., mengatakan perubahan regulasi tersebut merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan kebijakan daerah sesuai perkembangan regulasi nasional dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Menurut Sri Rezeki, penanggulangan kemiskinan merupakan urusan strategis yang membutuhkan kebijakan terarah, terpadu, berkelanjutan, serta didukung basis data yang akurat.
“Penyusunan ranperda tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 ini dimaksudkan untuk melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi nasional dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat saat ini,” ujar Sri Rezeki dalam rapat paripurna.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, penanggulangan kemiskinan tidak lagi sebatas pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Kebijakan tersebut harus diperluas dengan meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan layak, perlindungan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi untuk mendorong kemandirian.
Untuk mencapai tujuan tersebut, DPRD Medan menetapkan enam poin utama dalam perubahan regulasi. Pertama, menyempurnakan regulasi agar adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, meningkatkan efektivitas program secara terpadu dan berkelanjutan. Ketiga, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah serta sinergi dengan pemerintah pusat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan lembaga sosial.
Selanjutnya, perubahan perda diarahkan untuk menjamin ketepatan sasaran bantuan melalui pemanfaatan data kemiskinan yang valid dan diperbarui secara berkala. Regulasi tersebut juga mendorong peningkatan kesejahteraan warga miskin melalui pemberdayaan ekonomi dan perluasan lapangan kerja, sekaligus mewujudkan tata kelola penanggulangan kemiskinan yang transparan dan akuntabel.
Melalui perubahan perda tersebut, DPRD dan Pemko Medan menargetkan peningkatan kualitas perencanaan serta pengawasan program penanggulangan kemiskinan. Perbaikan akurasi data diharapkan mampu meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Sasaran akhir yang ingin kita capai bersama adalah menurunnya tingkat kemiskinan secara signifikan, serta meningkatnya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Kota Medan secara berkelanjutan,” pungkas Sri Rezeki. (Vin)






