DPRD Medan Desak Pemko Segera Selamatkan Aset PSU Contempo Regency

Politik5 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menuntaskan pengambilalihan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo Regency di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik masyarakat.

Anggota Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan, Muslim, menegaskan pengambilalihan PSU harus dilaksanakan sesuai Berita Acara Pengambilalihan PSU Nomor 600.1.15.2/9520 tertanggal 1 Desember 2025 yang telah ditandatangani Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama unsur pemerintah kecamatan, kelurahan, dan lingkungan setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan Muslim dalam Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah Kota Medan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Medan, Senin (8/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan Robi Barus, anggota pansus Margaret MS, Jusuf Ginting, Salomo TR Pardede, Modesta Marpaung, Renvil Napitupulu, dan Lailatul Badri, perwakilan pengembang, organisasi perangkat daerah terkait, camat, serta lurah.

Menurut Muslim, persoalan PSU tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset, tetapi juga menyangkut penyelamatan aset negara yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP), kata dia, KPK menjadikan penataan dan penyelamatan aset daerah sebagai salah satu indikator penting dalam upaya pencegahan korupsi.

“KPK mendorong pemerintah daerah menertibkan PSU untuk mencegah potensi pengalihan fungsi fasilitas umum, mencegah kerugian keuangan daerah, serta menutup peluang praktik gratifikasi dan pungutan liar dalam proses penyerahan aset,” ujar Muslim.

Berdasarkan dokumen pengambilalihan, kawasan Perumahan Contempo Regency memiliki luas sekitar 10.187 meter persegi. PSU yang diserahkan meliputi jaringan jalan paving block seluas sekitar 2.847,50 meter persegi dengan panjang 334 meter dan lebar tujuh meter, serta saluran drainase sepanjang 334 meter.

Dalam berita acara tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh biaya pemeliharaan dan pengelolaan PSU setelah penyerahan menjadi tanggung jawab Pemko Medan melalui APBD. Sementara pihak pengembang tidak lagi memiliki hak mengelola maupun mengalihkan aset tersebut.

Namun, proses pengambilalihan masih menuai polemik. Sejumlah warga Perumahan Contempo Regency menolak pengambilalihan karena mengaku tidak pernah memperoleh sosialisasi yang memadai. Mereka juga keberatan terhadap rencana pembongkaran sejumlah fasilitas yang selama ini digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.

Sementara itu, tim verifikasi PSU dari Dinas SDABMBK Kota Medan menyatakan sosialisasi telah dilakukan dan proses pengambilalihan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.

Anggota Pansus Margaret MS mengingatkan agar proses penyelamatan aset daerah tidak berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau terlalu lama dibiarkan, aset yang semestinya menjadi milik Pemko Medan bisa saja diperjualbelikan atau dialihfungsikan. Ini harus segera dituntaskan,” ujarnya.

Senada, anggota Pansus Lailatul Badri meminta pemerintah bergerak cepat karena masih banyak aset daerah lain yang belum berhasil diambil alih dari pihak pengembang.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menegaskan Pemko Medan harus bersikap tegas dalam menyelamatkan aset daerah.

“Kalau memang PSU sudah wajib diserahkan sesuai aturan dan seluruh dokumen telah lengkap, pemerintah harus tegas menyelamatkan aset daerah. Jangan sampai aset yang menjadi hak masyarakat dan pemerintah justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan bisnis,” tegas Azhari.

Menurutnya, ketegasan pemerintah juga diperlukan agar menjadi efek jera bagi pengembang lain yang hingga kini belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan Robi Barus menyatakan pihaknya mendukung langkah Komisi IV DPRD Medan dalam penyelesaian persoalan tersebut agar proses penertiban aset dapat segera dituntaskan. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *