DPRD Medan Desak Kejari Ungkap Korupsi BBM Becak Sampah di Polonia

Politik118 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Medan, Rommy Van Boy, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengungkap aktor lain dalam kasus dugaan korupsi BBM becak pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia. Desakan itu disampaikan menyusul penetapan tiga tersangka, dua di antaranya telah ditahan.

Rommy menilai praktik korupsi tersebut tidak mungkin hanya melibatkan camat dan kepala seksi sarana dan prasarana (Kasi Sarpras). Korupsi BBM tidak mungkin terjadi bila hanya dilakukan dua pejabat itu. Kejari harus menelusuri dan menindak siapa pun yang terlibat, ujar Rommy, Jumat (14/11/2025).

Ia menegaskan langkah tegas Kejari Medan penting sebagai peringatan bagi aparatur pemerintah agar tidak menyalahgunakan dana publik. Politikus Golkar yang duduk di Komisi IV DPRD Medan itu juga mengapresiasi langkah cepat Kejari dalam menetapkan dan menahan dua tersangka. Namun ia menilai penanganan kasus tersebut belum tuntas.

Sebelumnya, Kejari Medan menahan dua tersangka, yakni IAS, mantan Camat Medan Polonia sekaligus pengguna anggaran, dan IRD, tenaga honorer di kecamatan tersebut. Keduanya dititipkan di Rutan Medan selama 20 hari.

Sementara tersangka lain, KAL, Kasi Sarpras sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), belum ditahan karena mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan jelas. Kejari menyatakan siap melakukan penjemputan paksa.

Kasi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengungkap adanya manipulasi pembelian BBM subsidi senilai Rp1,017 miliar dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp332 juta. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizza menyebut penyidik menemukan indikasi laporan fiktif serta volume BBM yang tidak sesuai dengan pemakaian di lapangan. Beberapa kendaraan bahkan tercatat mengisi BBM pada hari saat tidak beroperasi. Realisasi tidak akurat. Ada perbedaan signifikan antara volume yang dilaporkan dan penggunaan sebenarnya, ujarnya.

Kejari Medan masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor, pemasok BBM, dan rekanan pengadaan. Kami dalami aliran dana serta pola pertanggungjawaban anggaran, tambahnya.

Kasus ini bermula dari keluhan para pengangkut sampah di Medan Polonia yang sejak Juli 2024 hingga Maret 2025 tidak menerima hak BBM mereka. Setiap pengangkut sampah mendapat jatah anggaran BBM sebesar Rp20 ribu per hari atau sekitar Rp600 ribu per bulan. Di kecamatan itu terdapat 22 becak motor pengangkut sampah, seluruhnya dibiayai dari anggaran kecamatan.

Berdasarkan penelusuran, dana operasional untuk periode Juli 2024 hingga Maret 2025 telah dicairkan. Namun para petugas di lapangan tidak pernah menerima dana tersebut. Bahkan, satu petugas disebut belum menerima haknya hingga ia meninggal dunia.

Pelaksana Harian Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti, sebelumnya menyatakan bahwa anggaran BBM tahun 2024 telah disalurkan melalui mandor, namun realisasi tahun 2025 belum berjalan. Pernyataan itu kemudian terbantahkan oleh temuan di lapangan, yang menyeret dua dari tiga tersangka ke tahanan Kejari Medan. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait