VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan segera menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap pemilik bangunan di lahan eks Hotel Garuda Plaza di Jalan Sisingamangaraja–Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.
Bangunan yang disebut-sebut akan dijadikan lapangan padel itu tetap dikerjakan meski tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pembangunan di lahan eks Hotel Garuda Plaza itu tidak punya izin PBG. SP1 sudah diberikan pada 23 Oktober 2025 dan SP2 pada 3 November 2025. Karena itu kami minta SP3 segera diterbitkan,” ujar Rizki Lubis kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Rizki menyebutkan pemilik proyek tetap melanjutkan pekerjaan meski telah dua kali mendapat peringatan resmi dari Dinas PKPCKTR. Pemilik proyek membangkang. Pengerjaan terus berlangsung hingga sekarang, bahkan kerap dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan petugas, ungkap politisi Partai NasDem tersebut.
Menurutnya, SP3 seharusnya sudah dilayangkan paling lambat 6 November 2025 atau tiga hari setelah diterbitkannya SP2. Namun sampai saat ini SP3 tidak juga diterbitkan. Ada apa ini? Dinas PKPCKTR harus bertindak tegas. Terbitkan SP3 sekarang juga, tegas Ketua DPD GARPU NasDem Kota Medan itu.
Rizki juga menekankan perlunya pengawasan intensif agar pembangunan benar-benar dihentikan hingga izin PBG diterbitkan. Pihak kecamatan dan kelurahan jangan berdiam diri. Pastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan. Jangan ada pembiaran, katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga di Jalan Dolok Sanggul mengeluhkan pembangunan gedung berstruktur seperti gudang di lahan tersebut. Sedikitnya delapan kepala keluarga melaporkan adanya dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas pembangunan. (Vin)






