Di Sumut Bayar PKB Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Sumut5 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberlakukan kebijakan baru yang memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama kendaraan.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak Kamis (30/4/2026) dan ditujukan bagi kendaraan yang telah berganti kepemilikan, namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan, wajib pajak kini cukup memenuhi tiga syarat untuk melakukan pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan.

“Saat ini wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya tercantum di STNK. Jadi tidak perlu lagi membawa KTP pemilik lama,” ujarnya saat meninjau Kantor Samsat Medan Utara.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, yakni KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan berupa permohonan pemblokiran dan komitmen untuk melakukan balik nama pada 2027.

Menurut Sutan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan layanan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Harapan kami, masyarakat semakin antusias datang ke Samsat, khususnya bagi kendaraan yang masih atas nama pemilik sebelumnya,” katanya.

Ia menambahkan, perpindahan kepemilikan kendaraan dapat terjadi melalui berbagai proses, seperti jual beli, hibah, warisan, maupun tukar-menukar. Dengan kebijakan ini, kendala menghadirkan KTP pemilik lama tidak lagi menjadi hambatan.

Sejumlah wajib pajak mengaku merasakan langsung kemudahan tersebut. Dewi Handayani mengatakan proses pembayaran berlangsung cepat.

“Saya merasa sangat dimudahkan. Prosesnya hanya sekitar lima menit,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah, yang sebelumnya kesulitan menghadirkan KTP pemilik lama.

“Ternyata mudah, cepat, dan lancar tanpa harus membawa KTP pemilik lama,” katanya.

Ia pun mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut dengan mendatangi kantor Samsat.

“Kalau ada yang bilang sulit, langsung saja datang dan buktikan. Pajak ini juga untuk pembangunan Sumatera Utara,” pungkasnya. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *