VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota menangkap Adriansyah Putra Pulungan (31), seorang pria yang diduga mencuri ban serap mobil Toyota New Avanza milik warga di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Medan.
Adriansyah diamankan di kediamannya di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, pada Selasa (3/11/2026) malam. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu buah ban serap berwarna hitam milik korban yang diduga hendak dijual seharga Rp150.000.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, S.H., M.H., mengatakan bahwa terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Pada 2022, Adriansyah pernah ditahan di Polsek Medan Kota dan menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.
“Pelaku residivis pada tahun 2022 pernah ditahan di Polsek Medan Kota kasus pencurian dengan kekerasan, dihukum penjara tiga tahun,” ujar Poltak kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Kasus pencurian tersebut bermula ketika korban berinisial S (42), warga Jalan H.M. Joni, Medan, bersama istrinya mengunjungi tempat refleksi Yi Tiao Xian Family Massage pada Selasa sekitar pukul 19.00 WIB.
Karena area parkir penuh, korban diarahkan untuk memarkirkan mobilnya di depan ruko yang berada di sebelah tempat refleksi. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendapat informasi dari petugas sekuriti bahwa ban serap mobilnya telah hilang.
Korban kemudian menghubungi petugas Polsek Medan Kota dan melaporkan kejadian tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Poltak Tambunan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan pengejaran. Adriansyah akhirnya ditemukan bersembunyi di lantai dua rumahnya.
Menurut keterangan polisi, ban serap tersebut rencananya akan dijual kepada seorang penadah seharga Rp150.000. Namun, sebelum transaksi terlaksana, petugas lebih dahulu mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Saat dimintai keterangan, Adriansyah mengakui telah mengambil ban serap tersebut dengan cara melonggarkan baut pengikat menggunakan jari, kemudian menginjaknya hingga terlepas dari tempatnya.
Ia juga menyebutkan bahwa setelah ban terlepas, barang tersebut diserahkan kepada dua orang rekannya yang dikenal dengan panggilan Koko dan Kunap. Keduanya diduga membantu membawa ban dengan cara menggelindingkannya sebelum dijual kepada penadah.
Hingga kini, kedua orang tersebut masih dalam pencarian polisi. Sementara Adriansyah bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah ban serap mobil Toyota New Avanza berwarna hitam milik korban. (V24/Mwd)










