VIRAL24.CO.ID – KISARAN – Pemerintah Kabupaten Asahan mengikuti exit meeting pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi yang digelar di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Rabu (6/6/2026).
Kegiatan yang merupakan bagian dari program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Exit meeting tersebut dihadiri Bupati Asahan, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli, pimpinan OPD, serta perwakilan KPK.
Perwakilan KPK, Rino Haruno, menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Bimtek, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada perangkat daerah serta meninjau sejumlah unit pelayanan publik, di antaranya RSUD Kabupaten Asahan, Mall Pelayanan Publik, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Hasil kunjungan menunjukkan adanya perbaikan, khususnya pada pelayanan di RSUD Kabupaten Asahan. Program ini diharapkan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menetapkan target yang jelas dalam implementasi program antikorupsi, serta menindaklanjuti Survei Penilaian Integritas (SPI), khususnya di sektor pendidikan.
Selain itu, KPK mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan dalam evaluasi pendidikan antikorupsi serta mendorong penetapan agen perubahan (Paksi) untuk mendukung penyuluhan antikorupsi.
Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan apresiasi kepada KPK atas bimbingan dan pendampingan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
“Kegiatan ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan, termasuk pengembangan aplikasi sebagai pusat informasi pelayanan kepada masyarakat.
Exit meeting ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Asahan untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui peningkatan kualitas pelayanan publik. (RE)






