VIRAL24.CO.ID – KISARAN – Bupati Asahan turut menandatangani komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah sekaligus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Komitmen tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut diinisiasi Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan melibatkan pemerintah daerah se-Sumatera Utara. Komitmen bersama mencakup perbaikan tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai bagian dari langkah pencegahan korupsi.
Rakor tersebut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, pimpinan KPK, perwakilan BPKP RI dan LKPP, para kepala daerah se-Sumatera Utara, serta ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution mengatakan pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pencegahan korupsi sekaligus mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Bobby, kehadiran hampir seluruh kepala daerah di Sumatera Utara menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menerima pembekalan sekaligus mengevaluasi tata kelola pemerintahan di wilayah masing-masing.
Bobby berharap upaya pencegahan dan penanganan korupsi di Sumatera Utara dilakukan secara komprehensif. Hal itu karena penyelenggaraan pemerintahan melibatkan banyak pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan satu sama lain.
“Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komprehensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakeholder dan itu tentu terkait satu sama lain,” ujar Bobby.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama 33 pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan, mengantisipasi potensi penyimpangan, serta memperkuat integritas.
“Bersama kepala daerah lainnya, DPRD kami berkomitmen untuk memperbaiki bersama, mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi, dan kehadiran KPK hari ini mengingatkan kami kembali untuk terus meningkatkan integritas,” katanya.
Sementara itu, pimpinan KPK Johanis Tanak menyoroti pentingnya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mencegah terjadinya penyimpangan di lingkungan pemerintahan daerah. Menurutnya, APIP harus memiliki posisi yang kuat agar dapat menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjadi sistem peringatan dini atau early warning system bagi kepala daerah dan aparatur sipil negara.
“Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri. Jadi enggak bisa diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat, harus dari Kemendagri dan kemudian kita perkuat payung hukumnya lewat Perpres,” ujar Johanis.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus juga menekankan posisi APIP sebagai salah satu unsur penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya, keberadaan APIP yang berkualitas dapat membantu mendeteksi potensi penyimpangan sebelum masuk ke ranah penegakan hukum.
“Kalau APIP-nya berkualitas maka pemerintahan akan berjalan lebih baik. Bila ada penyimpangan sebelum ke APH (Aparat Penegak Hukum) ada opsi pengembalian. Bila juga tidak dilaksanakan barulah ke APH. APIP itu partner Pemda, jadi bukan yang harus dihindari,” kata Wiyagus.
Melalui rakor tersebut, pemerintah daerah se-Sumatera Utara didorong tidak hanya menjalankan komitmen secara administratif, tetapi juga menerapkannya dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. Penguatan pengawasan internal diharapkan dapat menjadi bagian dari langkah pencegahan korupsi yang konsisten di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (RE)






