VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan berhasil merealisasikan pembayaran tunggakan pajak daerah sebesar Rp2.033.113.162 dari 46 wajib pajak hingga Agustus 2026. Capaian tersebut terungkap dalam Rapat Pelaksanaan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2026 Periode Agustus 2026 di Ruang Rapat Lantai II Bapenda Kota Medan, Kamis (3/9/2026).
Rapat tersebut digelar untuk mengevaluasi hasil penagihan sekaligus menyusun strategi pelaksanaan penagihan berikutnya. Mayoritas realisasi pembayaran tunggakan berasal dari sektor Pajak Restoran, yang menjadi salah satu sumber penerimaan pajak daerah Kota Medan.
Rapat dipimpin Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian yang diwakili Sekretaris Bapenda Ali Fitri Harahap, didampingi Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah Popy Maya Syafira. Rapat diikuti seluruh unsur Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah yang melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi penegak hukum.
Mewakili Kepala Bapenda, Ali Fitri Harahap mengapresiasi kinerja tim dalam merealisasikan pembayaran tunggakan tersebut. Ia meminta capaian itu menjadi momentum untuk meningkatkan penagihan terhadap potensi tunggakan pajak lainnya guna memperkuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Keberhasilan yang telah dicapai ini hendaknya menjadi penyemangat bagi seluruh tim untuk terus menggali potensi pajak daerah, khususnya dari sektor tunggakan pajak. Dengan kerja sama, komitmen, dan konsistensi yang baik, kita optimistis dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan secara lebih optimal,” ujar Ali.
Ali juga menekankan agar proses penagihan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Menurutnya, komunikasi yang baik dengan wajib pajak diperlukan untuk meningkatkan kesadaran sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda Medan memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Medan, Kejaksaan Negeri Belawan, Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, Lanud Soewondo Medan, Inspektorat Kota Medan, DPMPTSP Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, serta perangkat internal Bapenda.
Sinergi lintas instansi tersebut diarahkan untuk mempercepat penyelesaian tunggakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah. Bapenda Medan menegaskan evaluasi penagihan akan terus dilakukan agar pengelolaan pajak daerah semakin efektif, profesional, transparan, dan akuntabel. (V24/ART/RT)







