Bantu Siswa Tak Mampu, Pemko Medan Perluas Sasaran Program Tebus Ijazah

Medan4 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melanjutkan sekaligus memperluas jangkauan Program Tebus Ijazah pada tahun anggaran 2026. Program prioritas yang diluncurkan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas tersebut kini turut menyasar madrasah swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Prayogi, mengatakan perluasan program dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang anaknya menempuh pendidikan di madrasah swasta.

“Jika sebelumnya program hanya menyasar sekolah swasta di bawah binaan Dinas Pendidikan, tahun ini cakupannya diperluas hingga Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta yang setara dengan jenjang SD dan SMP,” ujar Prayogi, Kamis (11/6/2026).

Program Tebus Ijazah bertujuan membantu peserta didik maupun alumni jenjang SD dan SMP yang telah menyelesaikan pendidikan, tetapi ijazahnya masih tertahan di sekolah akibat tunggakan biaya pendidikan yang belum mampu dilunasi karena keterbatasan ekonomi keluarga.

Menurut Prayogi, pelaksanaan program tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2025 program berhasil menuntaskan sekitar 360 penerima manfaat, maka pada tahun ini kuota ditingkatkan menjadi 500 penerima manfaat.

Meski demikian, terdapat persyaratan utama bagi calon penerima bantuan, yakni harus berstatus sebagai warga Kota Medan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Warga yang berdomisili di luar Kota Medan belum dapat diakomodasi dalam program tersebut.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan menerapkan mekanisme pendataan dan verifikasi secara berlapis. Tahapan dimulai dengan pemetaan sekolah-sekolah swasta yang masih menahan ijazah siswa karena tunggakan biaya pendidikan.

Selanjutnya, pihak sekolah mengusulkan nama-nama siswa yang memenuhi kriteria penerima bantuan. Data tersebut kemudian diverifikasi dan disandingkan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Dinas Sosial.

Siswa yang masuk kategori prioritas dalam DTSEN akan diproses sebagai penerima manfaat. Sementara untuk kondisi khusus yang belum tercatat dalam DTSEN, seperti keluarga yang mengalami penurunan ekonomi secara mendadak, akan dilakukan verifikasi lapangan.

Dalam proses tersebut, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan pihak sekolah serta pemerintah kelurahan dan kecamatan setempat untuk memastikan kelayakan penerima bantuan secara objektif.

Bagi siswa yang dinyatakan lolos verifikasi, seluruh tunggakan biaya pendidikan akan dibayarkan langsung oleh Pemko Medan kepada yayasan atau pihak sekolah. Dengan demikian, ijazah yang selama ini tertahan dapat segera diserahkan kepada siswa yang bersangkutan. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *