Aset Negara Beralih ke Swasta, Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PTPN II

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Irwan Perangin Angin, mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan aset PTPN I Region 1 yang dikelola PT Nusa Dua Propertindo (NDP) bekerja sama dengan PT Ciputra Land menjadi kawasan perumahan mewah Citraland.

Penahanan dilakukan pada Kamis (7/11/2025) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka.

Asisten Intelijen Kejati Sumut Nauli Rahim Siregar dalam keterangan pers di Medan, Jumat (7/11/2025), menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan pelanggaran dalam pengalihan aset negara.

“Tersangka Irwan Perangin Angin selaku mantan Direktur PTPN II menginbrengkan (menyetorkan) aset berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan Pemerintah cq Menteri Keuangan,” kata Nauli.

Ia menambahkan, dalam proses tersebut, Irwan bersama sejumlah pihak lain diduga berperan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.

“Perbuatan tersangka bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara periode 2022–2025, serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025, telah menyebabkan terbitnya sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa izin dan tanpa pembayaran kewajiban kepada negara,” ujarnya.

Nauli menjelaskan, akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kehilangan aset sebesar 20 persen dari total luas HGU yang telah diubah menjadi HGB. Penahanan dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tambahnya.

Irwan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025, untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Nauli menegaskan, penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban, katanya.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, penyidik Kejati Sumut juga telah menahan Kepala Kanwil BPN Sumut Askani, Kepala Kantor BPN Deli Serdang Abdul Rahim Siregar, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo Imam Surbekti, yang diduga turut terlibat dalam proses inbreng aset PTPN menjadi perumahan Citraland. (V24/Red-01)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *