AJH Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Dua Jurnalis di Depan PT UG

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Berbagai elemen dan organisasi jurnalis di Kota Medan mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera menangkap pelaku kekerasan terhadap dua jurnalis yang sedang meliput aksi unjuk rasa di depan Pintu Gerbang PT Universal Gloves (UG), pada Senin (6/10/2025).

Dua jurnalis tersebut, Elin Syahputra Lubis dan Dedi Irawandi Lubis, telah melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami ke Polsek Patumbak dengan Nomor Laporan: LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak /Polrestabes Medan/Polda Sumut. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut, sementara para pelaku masih bebas berkeliaran.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Hukum (AJH), Dofuzogamo Gaho, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Polsek Patumbak dan Polrestabes Medan harus segera menangkap serta memproses hukum pelaku kekerasan terhadap dua jurnalis, karena mereka dilindungi oleh Undang-Undang,” tegas Dofu Gaho kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).

Dofu menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting demokrasi, sebagaimana dijamin oleh berbagai perangkat hukum di Indonesia. Ia menekankan pentingnya peran jurnalis sebagai penyampai informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.

Lebih lanjut, Dofu mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal tersebut menegaskan hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Ia juga mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mengawal penanganan kasus ini secara transparan agar proses hukum tidak mandek di tengah jalan.

“Bagi siapa pun yang merasa keberatan atas pemberitaan wartawan, selesaikanlah secara etik sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan kekerasan atau cara-cara premanisme,” pungkasnya. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *