VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi mengeksekusi pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus pembalakan liar dan korupsi, Adelin Lis. Melalui pihak keluarga, terpidana melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$2.938.556,4. Uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada, Selasa 2 September 2025.
Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor dan disaksikan langsung Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH., MH, serta Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, SH., MH di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Rabu (3/9/2025).
“Pembayaran uang pengganti ini merupakan wujud upaya maksimal Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Kajati Sumut, Harli Siregar.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Dalam putusan itu, Adelin Lis dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.
Amar putusan menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan US$2.938.556,24. Jika tidak dibayar, harta benda terpidana dapat disita, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Menurut Husairi, pelunasan sisa uang pengganti oleh keluarga Adelin Lis menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan. Penyelesaian pembayaran ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam pemulihan keuangan negara dan penyelesaian perkara secara tuntas. Hal ini sejalan dengan arahan pimpinan agar penegakan hukum menjamin kepastian hukum serta memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara, katanya.
Kasus Adelin Lis sebelumnya sempat menyedot perhatian publik, bahkan pemerintah pusat. Dengan pelunasan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya menegakkan hukum sekaligus memulihkan kerugian negara secara optimal. (V24/RT)










