VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Baru menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang telah beraksi di 23 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial RA (24) dan OP (19). Salah satu korban diketahui merupakan seorang guru berinisial MKP (24) yang kehilangan sepeda motornya di kawasan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, pada Maret 2025.
Kapolsek Sunggal Kompol Muhammad Yunus Tarigan, S.H., M.H. mengungkapkan hal tersebut saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan, Rabu (21/1/2026). Ia didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, S.H., serta Aipda Perdamenta Tarigan.
“Ada dua orang tersangka yang kami amankan. Salah satunya merupakan pelaku utama pencurian sepeda motor dengan modus mengambil kendaraan yang terparkir,” kata Kompol Yunus.
Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut telah dilakukan berulang kali dan tersebar di sedikitnya tiga kecamatan di Kota Medan dengan total 23 TKP. Rinciannya, satu TKP berada di wilayah hukum Polsek Sunggal, 17 laporan polisi tercatat di Polsek Medan Timur, dan lima TKP lainnya di wilayah Polsek Delitua.
“Di Medan Timur terdapat 17 laporan polisi yang telah kami cocokkan dengan tersangka beserta alat buktinya. Di Polsek Delitua ada lima TKP. Kami berharap seluruh kasus ini dapat segera terungkap dan barang bukti dapat ditemukan,” ujarnya.
Saat ini, tersangka RA telah diserahkan ke Polsek Medan Timur untuk pengembangan kasus lanjutan terkait aksi kejahatan yang dilakukannya di wilayah tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor warna biru doff, satu buah kunci letter T, dua mata kunci, satu jaket sweater warna abu-abu bergaris biru, serta satu celana jeans warna biru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (V24/Mwd)







