Wakapolres Karo Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

Karo6 views

VIRAL24.CO.ID – KARO – Wakapolres Karo Kompol Joni Sitompul, S.H., mengajak para pelajar SMA Negeri 1 Tigapanah untuk meningkatkan kedisiplinan, membangun karakter positif, serta menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja, termasuk penyalahgunaan narkoba, perundungan, tawuran, judi online, dan balap liar.

Pesan tersebut disampaikan Kompol Joni saat bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) di SMA Negeri 1 Tigapanah, Senin (12/10/2026) pagi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polres Karo dalam menanamkan kesadaran hukum sejak dini sekaligus memperkuat pembinaan karakter generasi muda di lingkungan pendidikan.

Dalam amanatnya, Kompol Joni mengingatkan para siswa agar senantiasa menaati tata tertib sekolah, menghormati guru dan orang tua, serta menjaga sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat menimba ilmu pengetahuan, tetapi juga berperan penting dalam membentuk karakter, tanggung jawab, dan kepribadian pelajar.

Ia juga menegaskan bahwa perilaku negatif dapat merugikan masa depan generasi muda. Karena itu, para siswa diminta membentengi diri dari pengaruh lingkungan yang tidak sehat serta berani menolak tindakan yang bertentangan dengan norma dan aturan hukum.

Selain itu, Kompol Joni mengimbau para pelajar agar bijak menggunakan media sosial dengan tidak mudah terpengaruh berita bohong atau hoaks maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia mengajak siswa menjaga persatuan dan kesatuan, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat, demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Karo berharap para pelajar semakin memahami pentingnya disiplin, bahaya narkoba, pencegahan perundungan, serta upaya menghindari kenakalan remaja. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana mempererat hubungan kepolisian dengan dunia pendidikan guna membentuk generasi muda yang berprestasi, berkarakter, taat hukum, dan bertanggung jawab. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *