VIRAL24.CO.ID – LANGKAT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyegel tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu malam (1/11/2025). Penyegelan dilakukan karena manajemen Blue Night belum memiliki izin operasional yang lengkap.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqien Hasrimy, mengatakan bahwa pihaknya menemukan ketidaksesuaian dalam perizinan tempat hiburan tersebut.
“THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotek dari perizinan Pemprov Sumut,” jelas Moettaqien melalui sambungan telepon, Minggu (2/11/2025).
Sebelum penyegelan dilakukan, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pengunjung di lokasi tersebut mengalami overdosis.
Menanggapi hal itu, Pemprov Sumut memutuskan untuk menyegel sementara tempat hiburan tersebut hingga seluruh proses perizinan diselesaikan.
“Karena beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis, maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin,” tambahnya.
Penyegelan dilakukan secara kolaboratif oleh Pemprov Sumut, bekerja sama dengan Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil,” ujar Moettaqien.
Sebelum proses penyegelan, tim gabungan lebih dulu melakukan pengecekan lokasi dan mediasi dengan pihak manajemen. Setelah proses tersebut, penyegelan resmi dilakukan oleh Satpol PP Sumut. (V24/MA)










