Polsek Medan Area Lumpuhkan Pencuri Rokok di Jalan Jermal XV

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menembak seorang pria berinisial MK (22), pelaku pencurian rokok senilai Rp39 juta.

MK ditembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus. Sebelumnya, ia bersama dua rekannya mencuri rokok senilai hampir Rp40 juta dari sebuah toko di Jalan Selamat No. 11 A–B, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Dua rekan MK, IH (20) dan MN (30), ditangkap tanpa perlawanan. Ketiganya kini ditahan di Mapolsek Medan Area.

Kapolsek Medan Area AKP Dwi Himawan Chandra menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh M. Nasir (47), pemilik toko, pada Rabu (15/10/2025).

“Korban kehilangan 120 slop rokok berbagai merek dengan nilai sekitar Rp39 juta,” ujar Dwi Himawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/10/2025).

Menurut Dwi, pencurian itu terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan MK—mantan pegawai toko—mengangkut rokok keluar dari tempat usaha tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga pelaku dengan peran berbeda. MK merupakan otak pelaku, IH bertugas mengantar dan menjual hasil curian, sementara MN membuka akses masuk ke toko karena mengetahui sistem keamanannya, kata Dwi.

Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangunsong bersama Panit Opsnal menelusuri keberadaan para pelaku hingga ke sebuah rumah kos di Jalan Jermal VII, Medan Denai.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 31 bungkus rokok berbagai merek, sepeda motor Yamaha Mio hijau, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Ketika hendak dilakukan pengembangan, MK berusaha kabur ke arah semak-semak di kawasan Jalan Jermal XV.
Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap melarikan diri hingga akhirnya dilumpuhkan. MK sempat dibawa ke rumah sakit sebelum digelandang ke kantor polisi.

Dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/686/X/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, korban mengalami kerugian sebesar Rp39.860.000.

Barang yang hilang terdiri dari 10 slop Sampoerna besar, 20 slop Sampoerna kecil, 20 slop Surya besar, 40 slop Surya kecil, 20 slop Magnum. Seluruh barang bukti sudah kami amankan. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ujar Dwi.

Dwi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Area. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah Polsek Medan Area. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional, tegasnya. Polisi juga masih mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *