VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi saat ini memiliki 20 cabang pelayanan. Zona 1 terdiri atas 14 cabang di Kota Medan, termasuk Sibolangit dan Berastagi. Zona 2 mencakup enam cabang pelayanan di Kabupaten Toba, Samosir, Tapanuli Selatan, Nias Selatan dan Utara, serta Padang Lawas Utara (Paluta).
Produksi air dari zona 1 dan 2 per September 2025 mencapai 8.091 liter per detik. Hingga September 2025, total pendapatan tercatat lebih dari Rp669 miliar, dengan biaya operasional sekitar Rp582 miliar. Laba sebelum pajak pada triwulan III 2025 mencapai sekitar Rp87 miliar.
“Pada tahun 2024, Perumda Tirtanadi berdasarkan hasil audit membukukan pendapatan sebesar Rp879 miliar, biaya operasional Rp790 miliar, pajak penghasilan badan Rp21 miliar, dan laba bersih Rp67 miliar. Kami juga telah memberikan kontribusi kepada Pemprov Sumut melalui setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp35 miliar,” ujar Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti.
Hingga September 2025, jumlah pelanggan dari dua zona tersebut mencapai 524.283. Perumda Tirtanadi terus berupaya meningkatkan layanan cepat dan responsif kepada pelanggan.
“Saat ini layanan Tirtanadi cepat. Buktinya, kemarin pipa di rumah saya bocor. Setelah saya menelepon Kantor Cabang Labuhan, petugas langsung datang,” ujar Lista, warga Medan Marelan Komplek Mediterania.
Perumda Tirtanadi juga mempermudah pelanggan membayar tagihan air melalui layanan m-banking, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, dan Shopee.
Sementara itu, Kepala Divisi Umum Perumda Tirtanadi, Haslinda Nasution, menegaskan bahwa tidak ada praktik monopoli dalam pelaksanaan pekerjaan. “Tidak ada monopoli pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya, Kamis (13/11/2025), menanggapi pemberitaan yang beredar sebelumnya.
Haslinda menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan yang diterima rekanan sudah sesuai dengan Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) yang dikeluarkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP). Semua penerima pekerjaan adalah pihak yang terdaftar dalam DRT dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tempat terpisah, Ketua Ikatan Kekeluargaan Antar Rekanan (IKRAR) Perumda Tirtanadi, Harist Lubis SE, menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa di Perumda Tirtanadi hingga saat ini telah sesuai regulasi.
“Kami melihat hingga saat ini, pengadaan barang dan jasa di Tirtanadi sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Harist Lubis saat ditemui di Halaman Masjid Ma’ulhayah Perumda Tirtanadi. (V24/RT)










