VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus penculikan anak di wilayah Marelan. Korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat kurang dari 24 jam setelah kejadian, dan para pelaku berhasil diamankan, Jumat (1/8/2025).
Kasus ini bermula pada, Selasa 30 Juli 2025 sekitar pukul 10.25 WIB, saat korban berinisial MDAN (8), yang juga dikenal dengan nama Zaki, pulang dari sekolahnya di kawasan Pasar 3 Barat, Marelan.
Tiba-tiba, korban dihampiri oleh dua perempuan tak dikenal yang membawanya pergi menggunakan mobil Toyota Rush putih. Tak lama kemudian, keluarga korban menerima surat ancaman di rumah mereka.
“Isi surat tersebut sangat mengkhawatirkan. Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta dan mengancam akan menjual organ korban jika tuntutan tidak dipenuhi,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung menuju lokasi kejadian. Penyelidikan intensif dipimpin oleh Ipda Asun Simanjuntak, S.H., dan didukung oleh Tim Buncil Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin AKP A.R. Riza, S.H., serta Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan di bawah pimpinan Iptu Hamzar Nodi, S.H., M.H.
Melalui pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, dan pelacakan jejak digital, tim mengidentifikasi salah satu pelaku bernama Julia Hasibuan (40), yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan ibu korban. Julia ditangkap di rumahnya di Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui keterlibatannya dan mengungkap identitas dua tersangka lain, yakni Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40). Keduanya berhasil ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
“Berkat kerja sama yang solid, kami berhasil menemukan korban di sebuah rumah warga di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB,” ungkap AKP Riffi.
Korban ditemukan dalam kondisi selamat, masih mengenakan seragam sekolah. Ia kemudian dibawa ke Polsek Medan Labuhan dan diserahkan kepada orang tuanya.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan dan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani kejahatan terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum terdekat. (V24/Mwd)










