VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution mengaku tidak habis pikir dengan keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang menyewakan Medan Mall kepada PT Medan Megah selama tiga tahun (November 2023-November 2026) dengan nilai Rp35 miliar.
“Harga sewa Rp35 miliar tersebut sangat kecil dan tidak wajar bila kita melihat besarnya potensi di Medan Mall,” ucap Mulia, Jumat (16/8/24).
Dikatakan politisi Partai Gerindra itu, harga sewa yang terlalu kecil tersebut bisa terjadi karena BKAD Kota Medan tidak melakukan tahapan appraisal (penilaian) terlebih dahulu terhadap harga sewa yang pantas untuk Medan Mall.
Dijelaskannya, bahwa harga sewa Medan Mall senilai Rp35 Miliar selama tiga tahun tersebut bukan hanya untuk pengelolaan gedung saja, tetapi termasuk pengelolaan lahan parkir di kawasan Medan Mall.
Mulia pun mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan BKAD Kota Medan untuk menjadikan appraisal di tahun 2021 sebagai dasar untuk memperpanjang kontrak PT Medan Megah di tahun 2023. Sebab dari lahan parkir saja potensi yang dihasilkan sudah sangat tinggi, belum lagi dari gedung Medan Mall beserta seluruh fasilitas yang ada di dalamnya sebagai objek utama yang disewakan, ungkapnya.
Oleh karena itu, Mulia pun mendesak Pemko Medan untuk mengoreksi dan merevisi kembali harga sewa Medan Mall yang ditetapkan Pemko Medan kepada PT Medan Megah.
“Batalkan penunjukan PT Medan Megah sebagai pihak pengelola, lakukan lelang ulang. Kemudian, pastikan harga sewa yang baru melalui tahapan appraisal. PT Medan Megah harus membayarnya dengan biaya sewa sesuai appraisal yang baru untuk masa sewa hingga tahun 2026 tersebut,” pungkasnya. (Vin)








