Aktivis Minta Wali Kota Medan Tindak Oknum ASN yang Resahkan Warga

Medan4 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diminta menertibkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat kecamatan dan kelurahan yang diduga berkeliaran pada jam kerja dengan mendatangi rumah warga maupun perusahaan yang sedang melakukan pembangunan atau renovasi.

Pasalnya, sejumlah oknum ASN disebut mendatangi lokasi pembangunan meski sebagian warga telah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan, bahkan ada yang masih dalam proses pengurusan.

Hal itu disampaikan Penasihat Lembaga Pencari Fakta Indonesia (LPFI) Sumatera Utara, E. Simaremare kepada wartawan di Medan, Rabu (20/5/2026).

Menurut Simaremare, oknum kelurahan dan kecamatan tersebut biasanya datang tidak sendiri dan langsung mempertanyakan izin bangunan milik warga. Namun, ketika diminta menunjukkan surat tugas resmi, mereka disebut tidak dapat memperlihatkannya.

“Seharusnya, jika melakukan pengecekan atau sweeping, mereka melibatkan kepala lingkungan (kepling) setempat agar pemilik rumah merasa dihargai dan nyaman,” ujarnya.

Ia menilai ASN seharusnya mendukung kelancaran pembangunan masyarakat dengan bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Medan.

“Jangan ada lagi oknum ASN kelurahan dan kecamatan bertindak tanpa seizin atasan hanya demi kepentingan pribadi sehingga meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua LSM TKN Nusantara, Adi Lubis. Ia mengaku menerima laporan terkait oknum ASN di Kecamatan Medan Petisah dan Kelurahan Sei Putih Barat yang mendatangi salah satu rumah warga tanpa membawa surat tugas resmi dari pihak kecamatan maupun kelurahan.

Menurut Adi, kedatangan oknum tersebut akhirnya tidak dilayani oleh pemilik rumah.

Ia juga menyoroti masih adanya pembangunan perumahan yang diduga tidak sesuai izin bangunan sehingga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Adi menilai proses birokrasi pengurusan izin bangunan di Dinas Perkim masih lamban dan berbelit sehingga warga kerap menjadi sasaran petugas di lapangan dan memicu perselisihan.

“Jika masyarakat merasa dirugikan atau tidak nyaman dengan sikap oknum kecamatan maupun kelurahan, segera laporkan kepada pihak terkait,” pungkasnya. (Viral24/Erwan)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *