VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang pria yang diduga mencuri satu unit mesin genset dan sebuah tangga aluminium di Jalan Sekip/Damar, Kecamatan Medan Petisah.
Pelaku diketahui bernama Jepri Sihombing (39), warga Jalan Perumnas Simalingkar, Medan. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kehilangan barang berharga miliknya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan SH MH, mewakili Kapolsek Kompol Hendrik Aritonang, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelapor baru pulang dari tempat kerja dan curiga melihat posisi kursi kayu di teras rumahnya telah bergeser ke halaman. Korban kemudian memeriksa kondisi dalam rumah.
Setelah masuk ke dapur, korban mendapati mesin genset dan tangga aluminium miliknya telah hilang. Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk melalui dinding dapur belakang dengan cara memanjat, sebelum membawa kabur barang-barang tersebut.
“Setelah dicek CCTV rumah, terlihat jelas pelakunya seorang pria dewasa yang tidak dikenal sama sekali oleh korban,” ujar Iptu Poltak, Sabtu (29/11/2025). Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Baru sesuai LP/B/X/2025/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, tertanggal 31 Oktober 2025 atas nama Tiolina Br Marpaung SE.
Pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, petugas piket bersama Panit 1 Reskrim menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Sekip, Medan. Tim segera menuju lokasi dan berhasil meringkus Jepri Sihombing tanpa perlawanan.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri mesin genset dan tangga aluminium milik korban. Pelaku juga menyebut melakukan aksi tersebut bersama rekannya dengan menggunakan beberapa alat untuk mempermudah pencurian,” jelas Poltak. Pelaku kini ditahan di Polsek Medan Baru dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (V24/Mwd)






