Tanam Ganja Sendiri, Pria 46 Tahun di Karo Berurusan dengan Hukum

Karo4 views

VIRAL24.CO.ID – KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang petani berinisial H.S. (46), warga Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, ditangkap karena menanam ganja di area rawa-rawa dekat permukiman warga.

Tersangka diamankan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB oleh Unit I Satresnarkoba Polres Karo bersama personel Polsek Simpang Empat.

Penangkapan berawal dari penyelidikan petugas di Desa Kutarayat. Di lokasi pertama, yakni area rawa-rawa, petugas menemukan enam batang tanaman ganja dengan tinggi antara 35 hingga 160 sentimeter. Total berat basah tanaman tersebut mencapai 500 gram.

Selain tanaman ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pot plastik warna hitam dan karung yang digunakan sebagai media tanam.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berada tidak jauh dari lokasi penemuan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan potongan ranting diduga ganja dengan berat netto 1,1 gram dalam kondisi lembab.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Karo, Pebriandi Haloh, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP J.H. Pardede, S.H., menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah Karo. Kami akan bertindak tegas, termasuk terhadap pelaku yang menanam sendiri,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *