Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Digadaikan di Sibolangit

Karo12 views

VIRAL24.CO.ID – KARO – Unit Reskrim Polsek Berastagi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RON alias Kokok (35) diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Penangkapan dilakukan di kawasan Gang Rukun, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo pada, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Udara, Gang Rukun. Korban, Safrida (46), seorang petani, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi B 3147 PEY dengan kerugian ditaksir Rp5 juta.

Kapolsek Berastagi AKP Henry D.B. Tobing mengatakan, peristiwa bermula saat anak korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dengan kunci kontak masih terpasang. Saat hendak memasukkan kendaraan ke dalam rumah, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Henry, Sabtu (11/4/2026).

Saat diamankan, tersangka ditemukan sedang tertidur di sebuah gubuk di sekitar lokasi. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut telah menggadaikan sepeda motor korban di wilayah Lembah Naga, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan menemukan sepeda motor yang dimaksud terparkir di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, kendaraan dipastikan milik korban. Barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Berastagi untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kapolsek Berastagi menegaskan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Polsek Berastagi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *