VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, mengkritik langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL). Menurutnya, penataan kawasan kota harus dibarengi dengan pembinaan dan solusi yang berpihak kepada para pedagang kecil.
Kritik tersebut disampaikan menyusul adanya pengaduan sejumlah PKL di kawasan Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota. Para pedagang mengaku menerima surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan tertanggal 29 Juli 2026 yang meminta mereka mengosongkan lokasi usaha serta memindahkan seluruh barang dagangan dalam waktu 3 x 24 jam.
Syaiful menyoroti banyaknya dasar hukum yang digunakan Satpol PP dalam surat peringatan tersebut. Menurutnya, sedikitnya terdapat 12 regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah hingga peraturan wali kota, yang dijadikan landasan penertiban terhadap para PKL.
“PKL yang sebagian besar merupakan masyarakat kecil ditindak menggunakan 12 aturan perundang-undangan hanya karena berjualan di atas trotoar. Mereka bahkan hanya diberi waktu tiga hari untuk mengosongkan lokasi. Kami meminta Pemko Medan lebih mengedepankan langkah pembinaan,” kata Syaiful, Kamis (30/7/2026).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan dirinya mendukung upaya penataan kawasan dan penertiban PKL. Namun, menurutnya, pemerintah tidak seharusnya hanya mengedepankan pendekatan represif tanpa menghadirkan solusi bagi para pedagang yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya di lokasi tersebut.
“Kita mendukung penataan PKL. Tetapi penataan harus dibarengi solusi. Mereka ini bukan pedagang musiman, ada yang sudah berjualan belasan bahkan puluhan tahun. Jangan hanya datang membawa surat dan mengusir mereka tanpa menyiapkan lokasi pengganti maupun solusi yang manusiawi,” ujarnya.
Syaiful juga menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan ketidakadilan di tengah masyarakat. Menurutnya, ketegasan pemerintah terhadap PKL tidak selalu terlihat dalam penanganan pelanggaran lain, seperti pelanggaran tata ruang atau aturan yang melibatkan pelaku usaha besar.
“Bagi masyarakat kecil, sikap ini jelas terasa tidak adil. Pemko tidak pernah terlihat setegas ini ketika menghadapi pelanggar tata ruang atau aturan lainnya. Seolah-olah yang mudah ditindak hanya rakyat kecil,” katanya.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan berkeadilan. Seluruh perangkat daerah, lanjutnya, harus berani menindak setiap pelanggaran tanpa membedakan pelaku.
“Kalau memang pemerintah ingin menegakkan aturan, lakukan secara adil. Jangan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua pihak tanpa memandang siapa pelanggarnya,” pungkas Syaiful. (Vin)










