VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri mengingatkan seluruh camat dan lurah di Kota Medan agar lebih proaktif menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan masyarakat, serta pengawasan terhadap pembangunan yang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penegasan itu disampaikan usai Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Kecamatan Medan Timur terkait dugaan pembangunan lapangan tenis di Jalan Karantina yang dilaporkan masyarakat karena diduga belum mengantongi PBG, Senin (27/7/2026).
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Dr. Afri Rizki Lubis dan dihadiri anggota Komisi IV Edwin Sugesti serta Lailatul Badri. Dalam rapat tersebut, Kasi Trantib Kecamatan Medan Timur, Gunung, menyampaikan bahwa bangunan lapangan tenis dimaksud telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung. Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Tim Pengawasan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, Hafiz.
Meski demikian, Lailatul Badri mempertanyakan apakah izin PBG telah diterbitkan sebelum pembangunan dimulai atau justru setelah pekerjaan berlangsung. Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur perizinan harus menjadi perhatian karena menyangkut penegakan aturan dan tertib administrasi. Ia juga mengingatkan agar aparat kecamatan dan kelurahan tidak bermain mata dalam proses perizinan bangunan.
Laila menegaskan, apabila DPRD masih menemukan bangunan yang berdiri tanpa PBG saat melakukan peninjauan lapangan, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja camat dan lurah. Ia meminta aparat wilayah tidak hanya sebatas memberikan imbauan kepada pemilik bangunan, tetapi segera berkoordinasi dengan Dinas Perkim Cikataru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), maupun Satpol PP apabila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, Lailatul Badri mengimbau para pelaku usaha maupun masyarakat yang akan mendirikan bangunan agar terlebih dahulu melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi akan memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari persoalan di kemudian hari.
Ia menambahkan, peringatannya tidak hanya ditujukan kepada Kecamatan Medan Timur, tetapi berlaku bagi seluruh camat dan lurah di Kota Medan. Laila berharap pengawasan terhadap bangunan tanpa PBG diperketat agar penerimaan daerah dari sektor perizinan dapat dioptimalkan serta pelayanan administrasi perizinan menjadi lebih cepat, tertib, dan transparan. (Vin)






