Surat Satpol PP Resahkan PKL, DPRD Medan Minta Wali Kota Lakukan Evaluasi

Politik15 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengevaluasi surat peringatan yang diterbitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.

Menurut Agus, surat tertanggal 29 Juli 2026 tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di kawasan kuliner tersebut.

“Saya sudah bertemu dan berdialog dengan para pedagang di Jalan Semarang dan sekitarnya. Dampak dari surat itu membuat para pedagang resah. Karena itu kami meminta agar surat tersebut segera dievaluasi,” ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima, kawasan Jalan Semarang, Jalan Selat Panjang, dan sekitarnya termasuk dalam Zona Kuning. Dengan status tersebut, aktivitas berdagang diperbolehkan secara temporal atau pada waktu tertentu dengan ketentuan lapak bersifat bongkar pasang.

Agus menilai kawasan Jalan Semarang telah lama dikenal sebagai salah satu ikon kuliner Kota Medan. Karena itu, menurutnya, Pemko Medan seharusnya lebih mengedepankan pembinaan dan penataan daripada langkah-langkah yang berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha para pedagang, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Ia juga mengingatkan agar kawasan kuliner tersebut tetap dipertahankan sehingga tidak bernasib seperti Kesawan Square yang aktivitasnya dinilai semakin berkurang.

Selain itu, Agus mengimbau agar tidak ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan pedagang terhadap aturan yang berlaku. Menurutnya, selama ini para pedagang telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam perda dan tidak menerima keberatan dari masyarakat sekitar terkait aktivitas mereka.

Meski demikian, Agus menegaskan dirinya mendukung penertiban terhadap PKL yang terbukti melanggar aturan atau menimbulkan gangguan bagi masyarakat. Ia berharap Pemko Medan dapat lebih cermat dalam menentukan lokasi dan pedagang yang memang layak ditertibkan.

Sebelumnya, Agus turun langsung menemui para pedagang setelah menerima laporan terkait Surat Satpol PP Kota Medan Nomor 500.3.10/5988 yang berisi peringatan kepada PKL yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan, dan drainase di sepanjang Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang. Para pedagang mengaku khawatir surat tersebut akan berujung pada penertiban yang berdampak pada menurunnya jumlah pengunjung dan pendapatan mereka. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait