VIRAL24.CO.ID – KARO – Aparat kepolisian dari Polres Karo mengamankan seorang pria berinisial A.S. (35), warga Labuhanbatu Selatan, terkait dugaan tindak pidana pornografi dan penyebaran konten bermuatan asusila.
Kasus ini bermula pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban berinisial L. (37) menerima informasi dari suaminya mengenai adanya kiriman video melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berasal dari tersangka.
Video tersebut merupakan rekaman pribadi korban dengan durasi lebih dari 12 menit. Selain itu, tersangka juga diduga mengancam akan menyebarluaskan video tersebut. Beberapa anggota keluarga korban disebut telah menerima kiriman serupa. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karo.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik dari Satuan Reserse PPA & PPO Polres Karo melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka yang kemudian mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menyebarkan video tersebut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat PPA PPO Iptu Tina menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rabu (6/5/2026).
Polisi mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan teknologi informasi serta tidak menyalahgunakannya untuk tindakan yang melanggar hukum.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (V24/Mwd)






