VIRAL24.CO.ID – TAPANULI UTARA – Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., membuka kegiatan evaluasi dan pembahasan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Tenun Ulos Ragidup Silindung di Kantor Dekranasda Tapanuli Utara, Tarutung, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pendaftaran Indikasi Geografis yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI dan kini memasuki tahap pemeriksaan substantif.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa Ulos Ragidup Silindung memiliki nilai penting tidak hanya sebagai produk kerajinan, tetapi juga sebagai simbol budaya masyarakat Batak.
“Tenun Ulos Ragidup Silindung bukan sekadar produk, melainkan simbol kehidupan, martabat budaya, serta warisan intelektual komunal masyarakat Batak, khususnya di Tapanuli Utara,” ujarnya.
Ia menambahkan, perlindungan melalui Indikasi Geografis merupakan langkah strategis untuk menjaga keaslian produk sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing di pasar nasional maupun internasional.
Menurutnya, upaya tersebut juga bertujuan melindungi para penenun dan pelaku usaha tradisional agar tetap mendapatkan manfaat ekonomi dari karya budaya yang mereka hasilkan.
Bupati turut mengapresiasi dukungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dokumen.
“Sinergi lintas sektor menjadi fondasi utama dalam menjaga warisan budaya agar tetap lestari sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, tim ahli Indikasi Geografis, pimpinan OPD, camat, kepala desa, serta perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ulos Ragidup Silindung. (TD)






