VIRAL24.CO.ID – LABUHANBATU – Maraknya peredaran narkoba di tengah masyarakat akhir-akhir ini sudah menjadi yang sangat menakutkan bagi orang tua apabila anaknya menjadi pecandu narkoba, pembasmian pun terus dilakukan oleh penegak hukum dari kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini, untuk itu diperlukan kerjasama warga masyarakat kepada pihak kepolisian.
Pada hari Jumat Tanggal 03 Maret 2023 sekira Jam 10.15 WIB, Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa mereka tepatnya di Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di Desa Kampung Padang Kec. Pangkatan Kab. Labuhan Batu diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasaran informasi tersebut Team melakukan penyelidikan dan Penindakan serta penggerebekan di TKP tersebut selanjutnya sekitar pukul 14.35 WIB Team berhasil mengamankan satu orang laki-laki A.K alias Andi.
A.K alias Andi berikut barang bukti berupa 2(dua) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) pack plastik klip kosong berukuran kecil, 1(satu) kotak rokok berwarna hitam merk Dunhill, uang tunai senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1(satu) unit Hp senter merk Nokia berwarna hitam, 1(satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX BF 150 berwarna hijau tanpa Nopol dengan nomor rangka LXI500EWI2998.
Dari hasil interogasi Team Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, A.K Alias Andi mengakui Barang Bukti sabu tersebut miliknya dan diperolehnya dari inisial H yang bertempat tinggal di Desa Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.
Selanjutnya Team membawa A.K Alias Andi dan barang bukti untuk diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu S.I.K., S.H., M.H., M.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, S.H., menyampaikan “terkait ungkap kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, pada 09 maret 2023 adapun pelaku inisial A.K Alias Andi, umur 38 Thn, warga Desa Negri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.”
Terhadap Pelaku A.K Alias Andi, melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (V24/MA)








