Rico Waas Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Pilih-Pilih Pasien BPJS

Medan4 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – BPJS Kesehatan mengapresiasi berbagai terobosan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam memperluas akses dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Salah satu kebijakan yang mendapat perhatian adalah perlindungan jaminan kesehatan bagi warga Kota Medan yang menjadi korban begal melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 26 Tahun 2026.

Apresiasi tersebut disampaikan Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Sutopo Patria Jati, saat melakukan audiensi dengan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Balai Kota Medan, Selasa (3/11/2026).

Dalam pertemuan itu, Sutopo menilai komitmen Pemko Medan dalam memperluas perlindungan kesehatan masyarakat menunjukkan kemajuan signifikan. Terlebih, kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Medan telah mencapai hampir 100 persen dan berada di atas rata-rata nasional yang disebut berada pada kisaran 80 persen lebih.

Selain capaian kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan juga mengapresiasi kebijakan Pemko Medan yang memberikan perlindungan kepada warga korban begal. Kebijakan tersebut menjadi salah satu terobosan dalam memperluas jangkauan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami tindak kejahatan.

Saat ini, implementasi kebijakan tersebut telah didukung melalui kerja sama dengan 16 rumah sakit di Kota Medan.

Sementara itu, Rico Waas mengatakan kehadiran BPJS Kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC) telah memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya di lapangan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah perbedaan pemahaman mengenai regulasi antara Pemko Medan, BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terkait hak pasien dan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan.

Rico mencontohkan adanya laporan pasien yang baru menjalani perawatan selama tiga hari sudah diminta pulang oleh pihak rumah sakit, meskipun kondisinya masih membutuhkan penanganan intensif. Selain itu, terdapat pula keluhan masyarakat terkait penolakan pasien oleh rumah sakit.

Ia meminta agar persoalan tersebut ditelusuri untuk memastikan apakah terjadi akibat ketentuan BPJS Kesehatan atau kesalahan interpretasi dari pihak rumah sakit.

Rico juga menegaskan tidak akan menoleransi rumah sakit yang terbukti melakukan diskriminasi atau menolak pasien peserta BPJS Kesehatan tanpa alasan yang dibenarkan ketentuan.

Untuk mengurangi penumpukan pasien dan antrean panjang di rumah sakit, Pemko Medan juga melakukan pembenahan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Saat ini, sebanyak 31 puskesmas tengah menjalani rehabilitasi dan pembangunan, dengan rincian tiga unit dibangun baru dan 28 lainnya direnovasi secara menyeluruh.

Pembenahan tersebut turut diarahkan untuk memperkuat fasilitas rawat inap di puskesmas sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan dan perawatan kesehatan tanpa harus selalu dirujuk ke rumah sakit.

Sutopo menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, penguatan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), termasuk puskesmas, dapat membantu mengendalikan biaya pelayanan kesehatan sekaligus mengurangi kepadatan pasien di rumah sakit.

“Dengan digesernya penanganan ke puskesmas, relatif biayanya lebih terkendali dan rumah sakit tidak menumpuk sehingga tidak ada lagi persepsi bahwa rumah sakit menolak pasien akibat antrean yang terlalu panjang,” kata Sutopo.

Ia bahkan menilai inovasi pelayanan kesehatan yang dilakukan Pemko Medan berpotensi menjadi kandidat penerima penghargaan inovasi pemerintah daerah dari BPJS Kesehatan.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, Pemko Medan berharap akses pelayanan kesehatan semakin merata, kualitas fasilitas kesehatan meningkat, serta masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan yang lebih baik. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *