VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memperkenalkan QRESTO (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization), inovasi digital Pemerintah Kota Medan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak restoran, dalam forum APEKSI Leadership Dialogue 2026 di Hall B Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Forum yang mengusung tema “The Future of Digital Governance” tersebut diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sebagai bagian dari rangkaian Digital Transformation Indonesia Conference & Expo (DTI-CX) 2026 pada 5–6 Agustus 2026.
Forum tersebut mempertemukan kepala daerah, pemerintah pusat, akademisi, pelaku industri, dan mitra teknologi untuk membahas arah transformasi digital pemerintahan di Indonesia.
Dalam paparannya, Rico menjelaskan QRESTO sebagai inovasi digital yang menerapkan sistem pemisahan pembayaran pajak daerah secara otomatis pada transaksi restoran. Menurutnya, inovasi tersebut dirancang untuk menjawab tantangan transparansi dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Saya berkesempatan hadir dan berbagi gagasan di ajang APEKSI Leadership Dialogue 2026. Pada forum ini, saya mempresentasikan inovasi unggulan Kota Medan, yaitu QRESTO, solusi digital split bill pajak daerah pertama di Indonesia,” ujar Rico.
Rico menjelaskan, mekanisme pembayaran pajak restoran dengan sistem self-assessment selama ini masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam aspek transparansi dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan bersama Bank Sumut dan Bank Indonesia mengembangkan QRESTO sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola penerimaan pajak daerah.
Melalui sistem tersebut, setiap transaksi pembayaran pelanggan menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang telah terintegrasi akan secara otomatis memisahkan dana sesuai peruntukannya. Bagian pembayaran yang menjadi hak pelaku usaha langsung diterima restoran, sedangkan komponen pajak sebesar 10 persen disetorkan secara otomatis ke kas daerah.
“Inovasi ini memberikan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak restoran. Dengan sistem yang terintegrasi, hak pengusaha tetap terlindungi, sementara penerimaan pajak daerah dapat diterima secara langsung dan tepat waktu,” jelasnya.
Saat ini, QRESTO mulai diterapkan pada sejumlah wajib pajak restoran di Kota Medan. Pemerintah Kota Medan menargetkan sebanyak 125 hingga 200 wajib pajak dapat terintegrasi dengan sistem tersebut hingga akhir 2026.
Rico berharap implementasi QRESTO dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat transparansi transaksi, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Selain itu, inovasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu model digitalisasi tata kelola pajak daerah yang dapat dikembangkan dan direplikasi oleh pemerintah daerah lainnya di Indonesia.
Turut mendampingi Wali Kota Medan dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Medan Muhammad Sofyan, Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Medan Muhammad Ridho Siregar. (V24/ART/RT)










