Pemko Medan Perkuat Keterbukaan Informasi, Cegah Sengketa Publik

Medan0 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.

Kegiatan tersebut digelar untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus mencegah potensi sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Sosialisasi dibuka Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang diwakili Plh Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi di Balai Kota Medan, Kamis (6/8/2026). Kegiatan diikuti sekretaris perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, serta perusahaan daerah.

Hadir sebagai narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Harris Nasution dan Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane.

Dalam sambutannya, Erfin Fahrurrazi menegaskan seluruh kegiatan pemerintah, khususnya yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), harus dikelola secara transparan dan akuntabel karena bersumber dari masyarakat.

Menurutnya, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 menjadi pedoman bagi aparatur dalam menentukan informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat dan informasi yang dikecualikan.

Erfin juga mendorong percepatan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga tingkat kelurahan. Menurutnya, penguatan PPID penting untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane meminta seluruh perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan memperkuat koordinasi serta merespons permintaan informasi publik secara cepat dan tepat, termasuk yang berasal dari masyarakat, media, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Ia menilai pelayanan informasi yang baik tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kinerja dan reputasi Pemko Medan.

Arrahmaan mengatakan Dinas Kominfo Kota Medan saat ini melakukan pemetaan data dan membentuk tim di setiap unit kerja untuk memilah informasi yang bersifat terbuka dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.

Ia mengingatkan seluruh jajaran agar segera berkoordinasi dengan Dinas Kominfo apabila menerima permintaan data atau menghadapi persoalan terkait keterbukaan informasi.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution mengatakan implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 masih menghadapi sejumlah tantangan. Menurutnya, pemahaman yang tidak menyeluruh terhadap regulasi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa informasi antara badan publik pemerintah dan masyarakat, termasuk insan pers.

Dalam paparannya, Abdul Harris juga menjelaskan mekanisme pelayanan informasi publik, termasuk jenis informasi yang dapat diberikan secara langsung serta informasi yang harus melalui uji konsekuensi sebelum ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *